Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024

Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggara, Jenis, dan Komponen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Perencanaan dan Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pemanfaatan; Kelembagaan; Kerja Sama; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Insentif; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NO. 6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan