Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Air Limbah Domestik; Penyedotan Air Limbah Domestik; Perizinan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2009
Tanggal Pengundangan
03 April 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.52
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Assainering sepanjang yang mengatur Saluran Air Kotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan