Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah
untuk membiayai penyelenggaraan pemeritahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip
demokrasi dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; Undang – Undang No 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009; Undang–Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014; Undang–Undang No 1 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung, Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, fungsi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, dokumen rencana teknis bangunan gedung, objek retribusi PBG, penerbitan PBG, pemanfaatan bangunan gedung,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Merubah Peraturan Daerah No 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
22 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan penanggulangan penyakit
Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immune Deficiency Syndrome serta akibat yang
ditimbulkan merupakan langkah strategis yang
harus dilakukan untuk menghindari dampak yang
lebih besar di bidang kesehatan, sosial dan
ekonomi guna pencegahan, penanganan, dan
rehabilitasi Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immune Deficiency Syndrome; bahwa perkembangan penyakit Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
terus meningkat jumlah kasus dan wilayah
penularannya semakin meluas tanpa mengenal
sosial dan batas usia dengan peningkatan yang
sangat signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga, sistematis,
partisipatif, berkesinambungan, dan komprehensif;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional maka
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus
dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di
Kabupaten Temanggung sudah tidak relevan lagi
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan
Daerah tentang Penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan angka 5 Pasal 1, penghapusan Bab V, perubahan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2012 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan proses
penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah
Daerah sebagai pelaksanaan atas rencana keuangan
tahunan Daerah yang telah disusun guna transparansi
dan akuntabilitas keuangan Daerah berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan landasan
dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangan Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang
memuat : a. LRA; b. LPSAL; c. LO; d. LPE; e. Neraca; f. LAK; dan g. CaLK. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
374 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Pada Peraturan Daerah Provinsi Papua ini di atur tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pelaksanaan Pemungutan LLPADYS dilakukan secara tertib dan akuntabel dengan memperhatikan asas : a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; dan c. kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi dapat menerima dan memungut LLPADYS. Objek LLPADYS terdiri atas : a. hasil penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan; b. hasil pemanfataan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan; c. hasil kerja sama daerah; d. jasa giro; e. hasil pengelolaan dana bergulir; f. pendapatan bunga; g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah; h. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan tukar menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya yang merupakan pendapatan daerah; penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; k. pendapatan denda pajak; l. pendapatan denda retribusi; m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; n. pendapatan dari pengembalian; o. pendapatan dari BLUD; dan p. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat maka penyelenggaraan pemerintahan
daerah diarahkan melalui pemberdayaan dan peran
serta masyarakat; bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembangunan, maka perlu adanya dukungan
fasilitasi kebijakan pemberdayaan Organisasi
Kemasyarakatan sesuai dengan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa berdasarkan amanat pasal 40 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah dapat menerbitkan fasilitasi
kebijakan berupa peraturan perundang-undangan
yang mendukung pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan,
maka diperlukan pengaturan tentang pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf, c, dan huruf d,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberdayaan Ormas, Wadah Berhimpun Ormas, Pameran, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren telah secara nyata berpartisipasi
dalam sistem pendidikan nasional dan pembangunan
manusia sesuai dengan nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengembangan pesantren dalam fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat masih perlu diberikan dukungan dari
Pemerintah Daerah seperti fasilitasi dan pendanaan; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar
hukum dalam pengaturan fasilitasi pengembangan
pesantren di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pengembangan pesantren, pendanaan, partisipasi masyarakat, koordinasi, kerja sama, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemilihan Kepala Desa yang taat asas sangat pentingdan menentukan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap Kepala Desa sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan Pemenntahan Desa yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b. bahwa dalam rangka menjamin pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu pengaturan pemilihan Kepala Desa guna mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang efektif dan efisien,
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sehingga perlu disesuaikan,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa,
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmomsasi Peraturan Perpajakan;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
10. Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2019;
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
14. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 72 Tahun 2020;
15. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 66 Tahun 2017;
17. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2018;
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yang memuat perubahan pada ketentuan penjelasan pasal 57 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan wadah yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana
dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
b. bahwa perubahan kebijakan baik nasional maupun provinsi serta dinamika pembangunan yang terjadi telah menuntut adanya revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UncJangUndang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023 - 2043
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 02)
2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5)
188 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan
dalam rangka mendukung struktur permodalan dan
mendorong peningkatan peran serta Badan Usaha Milik
Daerah dalam pertumbuhan ekonomi daerah serta
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan
fungsi Badan Usaha Milik Daerah sebagai pelaksana
kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ekonomi dan
pembangunan diperlukan dukungan penyertaan modal
dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat