mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yang memuat perubahan pada ketentuan penjelasan pasal 57 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat