Pada Peraturan Daerah Provinsi Papua ini di atur tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pelaksanaan Pemungutan LLPADYS dilakukan secara tertib dan akuntabel dengan memperhatikan asas : a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; dan c. kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi dapat menerima dan memungut LLPADYS. Objek LLPADYS terdiri atas : a. hasil penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan; b. hasil pemanfataan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan; c. hasil kerja sama daerah; d. jasa giro; e. hasil pengelolaan dana bergulir; f. pendapatan bunga; g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah; h. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan tukar menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya yang merupakan pendapatan daerah; penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; k. pendapatan denda pajak; l. pendapatan denda retribusi; m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; n. pendapatan dari pengembalian; o. pendapatan dari BLUD; dan p. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat