Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 7, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi
pegawai di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, perlu menetapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Kerja Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
UU No. 37 tahun 2000; UU No. 36 tahun 2009; UU No. 44 tauhn 2009; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011; Perka BPKS No. 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur maksud dan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok. KTR diselenggarakan dan berlaku di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. KTR merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar. Kepala BPKS sebagai penanggungjawab KTR wajib: memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok; melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR.
Setiap pegawai dilarang merokok di tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR. Pegawai dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.Kepala BPKS melakukan pembinaan atas perlindungan terhadap warga masyarakat dari bahaya rokok; dan terwujudnya KTR. Kepala BPKS melakukan pengawasan dan penegakkan KTR.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 2, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tarif Jasa Layanan Pemasukan Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang selaku Badan Layanan Umum yang menyelenggarakan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dihadapkan pada tuntutan untuk memperkuat kontribusinya baik dalam jangka pendek yang berorientasi pada peningkatan pendapatan maupun dalam jangka panjang mendukung agenda pembangunan nasional;
b. pengaturan jasa pelayanan barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang saat ini sudah tidak lagi relevan sehingga diperlukan adanya peraturan baru yang sesuai dengan kondisi kekinian dan tetap menjaga praktis bisnis yang sehat;
c. untuk melaksanakan ketentuan Pasat 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) PP Nomor 1O5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan pasal 8 Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor: 5/DKS/20O1 tentang Penetapan Tarif Jasa Pelayanan Terhadap Sektor Perdagangan dan Industri Serta Sektor Jasa lainnya di Kawasal Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Sabang tentang Tarif Jasa Pelayalan Barang di Kawasan Sabang;
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No.10 Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 105 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 2021; Permenpan RB No. 38 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2013; PMK No. 173/PMK.03/2021; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2013; Pergub Aceh No. 17 tahun 2014; Kepgub Aceh No. 5/DKS/2001; dan Kepgub Aceh No. 515/19/2016
Peraturan ini mengatur ruang lingkup, asas, dan tujuan, klasifikasi barang, tarif jasa layanan pemasukan barang, prosedur jasa layanan pemasukan barang, kebijakan pengecualian, kelembagaan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Keputusan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Nomor: 11/BPKS/20O1 tentang
Penetapan Tarif Pungutan Jasa Pelayanan atas Barang-Barang
Impor yang dimasukkan ke Kawasan Sabang dan Keputusan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Nomor: 3O.l |BPKS{20OT tentang
Perubahan Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dal Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
11/BPKS/2001 tentang Penetapan Tarif Pungutan Jasa
Pelayanan Atas Barang-Barang Impor yang dimasukkan ke
Kawasan Sabang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 3 Tahun 2022
PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
2022
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 3, BN 2023 : 1421 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup
efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang menjadi autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu mengatur kembali
dalam suatu Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4054);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
6. Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan
Sabang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang; dan
7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang;
Jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas
pembuatan naskah dinas
pengamanan naskah dinas
pejabat penanda tangan naskah dinas
pengendalian naskah dinas
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Kepala BPKS Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang
142 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 2, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel, dan konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan sosial
kemasyarakatan serta terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan aparatur secara maksimal pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, perlu menetapkan Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
b. dengan ditetapkannya Undang-Undang Hornor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Hornor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan' Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Hornor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menjadi dasar dan acuan pelaksanaan penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu yang telah didelegasikan kewenangannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2006; UU no. 25 Tahun 2009; UU no. 1 Tahun 2020; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 105 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; Pp No. 41 Tahun 2021; Perpres No. 10 tahun 2021; Permenpan RB No. 38 tahun 2011; Permenhub No. 3 Tahun 2013, Permendag No. 03/M-Dag/Per/1/2013; Permendag No. 24 Tahun 2021; Perka BKPM No. 4 Tahun 2021; Pergub Aceh No. 17 Tahun 2014; Kepgub Aceh No. 515/1408/2020 dan Perka BPKS No. 14 Tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan dan Badan koordinasi Penanaman Modal. Lampiran mengatur tentang SOP.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
176 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 2, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 peraturan pemerintah Nomor 83 tahun 2010 ten tang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang perlu menetapkan tarif dan layanan jasa kepelabuhanan yang mengatur tentang petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan pada Unit Manajemen Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang:
b. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelotaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pertu menetapkan tarif yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan pada Unit Manajemen Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang
c. dalam melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kebijakan, norma, standar dan prosedur petaksanaan kewenangan bidang perhubungan taut yang dflimpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang, pertu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan
Kepelabuhanan pada Unit Manajernen Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf (a),
huruf (b) dan huruf (c) perlu rnenetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan pada Unit Manajernen Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas Saban
UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2006; Uu No. 17 tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 105 Tahun 2012; PP N. 61 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2016; Permenpan RB No. 38 Tahun 2011; Permenhub No. PM 03 Tahun 2023; Permenhub No. PM No. 72 Tahun 2017, Permenhub No. 93 Tahun 2014; Pergub Aceh No. 17 tahun 2014; Kepgub Aceh No. 06/DKS/2001, Kepgub Aceh No. 515/19/2016; Kepgub Aceh no. 515/40/2019
Peraturan ini mengatur jenis tarif pelaksanaan layanan kepelabuhanan berupatarif layanan jasa kapal, tarif layanan jasa barang dan tarif layanan jasa alat dan penunjang kegiatan kepelabuhanan.
Pelaksanaan ketentuan tarif layanan air bersih dan tarif layanan jasa terkait lainnya terdiri atas tarif layanan air bersih, tarif layanan pass pelabuhan untuk orang dan kendaraan, layanan listrik, layanan sampah/kebersihan dermaga, penagihan, penyetoran dan pelaporan dan denda/konsekuensi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
32 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat