Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 7 Tahun 2023

Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur maksud dan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok. KTR diselenggarakan dan berlaku di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. KTR merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar. Kepala BPKS sebagai penanggungjawab KTR wajib: memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok; melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR. Setiap pegawai dilarang merokok di tempat atau area yang ditetapkan sebagai KTR. Pegawai dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.Kepala BPKS melakukan pembinaan atas perlindungan terhadap warga masyarakat dari bahaya rokok; dan terwujudnya KTR. Kepala BPKS melakukan pengawasan dan penegakkan KTR.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
Bentuk Singkat
Perka BPKS
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
13 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2023
Tanggal Berlaku
13 Desember 2023
Sumber
bpks.go.d/jdih
Subjek
KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan