Peraturan ini mengatur jenis tarif pelaksanaan layanan kepelabuhanan berupatarif layanan jasa kapal, tarif layanan jasa barang dan tarif layanan jasa alat dan penunjang kegiatan kepelabuhanan. Pelaksanaan ketentuan tarif layanan air bersih dan tarif layanan jasa terkait lainnya terdiri atas tarif layanan air bersih, tarif layanan pass pelabuhan untuk orang dan kendaraan, layanan listrik, layanan sampah/kebersihan dermaga, penagihan, penyetoran dan pelaporan dan denda/konsekuensi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat