Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 2 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur jenis tarif pelaksanaan layanan kepelabuhanan berupatarif layanan jasa kapal, tarif layanan jasa barang dan tarif layanan jasa alat dan penunjang kegiatan kepelabuhanan. Pelaksanaan ketentuan tarif layanan air bersih dan tarif layanan jasa terkait lainnya terdiri atas tarif layanan air bersih, tarif layanan pass pelabuhan untuk orang dan kendaraan, layanan listrik, layanan sampah/kebersihan dermaga, penagihan, penyetoran dan pelaporan dan denda/konsekuensi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kepelabuhanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
Bentuk Singkat
Perka BPKS
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
bpks.go.d/jdih
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan