Peraturan Menteri Agama NO. 21, BN. 2020 No. 1228, https://jdih.kemenag.go.id/; 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Agama NO. 16, BN.2019/NO.1045,Peraturan.go.id: 61 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Parepare
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik pada
Institut Agama Islam Negeri Parepare, perlu dibentuk
Statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Parepare;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
12. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Institut Agama Islam Negeri Parepare (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 52);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada
Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1699);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1808) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 555);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Tetap Perguruan
Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 76);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan
Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 231);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1509);
19. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
20. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
21. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Jam Kerja Dosen pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 160);
22. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1082);
23. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 365);
24. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Parepare (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1747);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. identitas
c. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. tata kelola
f. kode etik
g. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
h. perencanaan
i. pendanaan dan kekayaan
j. sarana dan prasarana
k. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Mencabut Keputusan
Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2008 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare,
Peraturan Menag No. 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Mengubah :
Peraturan Menag No. 85 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN.2018/NO.99, Peraturan.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementrian Agama
Peraturan Menag No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
Peraturan Menag No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
Peraturan Menag No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama NO. 27, BN.2018/NO.1706, Peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTRIAN AGAMA
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN.2019/NO.580,Peraturan.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian
Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 851);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh
Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. pemberian tunjangan kinerja
c. perhitungan tunjangan kinerja
d. pembayaran tunjangan kinerja
e. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian,
Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 920)
Peraturan Menag No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 25, BN. 2021 No. 1240/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji
Saifuddin Zuhri Purwokerto, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto telah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat
Nomor B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji
Saifuddin Zuhri Purwokerto;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Professor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 120);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. kelompok jabatan fungsional
4. jabatan
5. Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 240)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1657),
Peraturan Menteri Agama NO. 13, BN.2012/NO.851,Peraturan.go.id: 420 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat