Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN. 2020 No. 173, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan profesionalitas jabatan fungsional pada Kementerian Agama, perlu membentuk organisasi profesi jabatan fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 athun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5958);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
Ketentuan Umum; Organisasi Profesi Jabatan Fungsional;Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi; Struktur Organisasi Profesi;Hubungan Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Menag No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Peraturan Menag No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN JENJANG LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR DALAM RUMPUN ILMU AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN 2021/NO. 429; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor
dalam Rumpun Ilmu Agama
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 446)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang ketentuan umum; Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen;Penetapan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen;Kenaikan Jabatan Akademik Dosen;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN.2019/NO.393,Peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan kuota haji
khusus, perlu mengubah kembali Peraturan Menteri
Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5061);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4965);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 601);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 445);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12 dan 15, Pasal 5 huruf f, Pasal ayat (1) huruf b dan c, Pasal 27 ayat (1), (3) dan (4) huruf c, pasal 28 ayat (1), pasal 29
Menamah ketentuan pasal 17 ayat (2) huruf f
Menyisipkan pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 445)
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN. 2022 No. 377 / jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Menag No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN.2016/NO.143,Peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat