Peraturan Menag No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN. 2020 No. 172, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan negara dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, perlu pengaturan mengenai kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas pejabat perbendaharaan negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN 2021/NO. 264 ; PERATURAN.GO.ID: 30 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67
ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening
Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah Umrah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6338);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Rekening Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah
Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6650);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 393); dan
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 366),
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN.2019/NO.392,Peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan prosedur
pendaftaran haji dan kuota haji, perlu mengubah
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5061);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4965);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538);
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538)
Peraturan Menag No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Peraturan Menag No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan atas Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Mencabut :
Keputusan Menteri Agama Nomor 414 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan seluruh peraturan perubahannya
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN.2023 (381)/5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan
rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme
pemberian rekomendasi hak milik atas tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan, permohonan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN.2016/NO.142,Peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pengusulan Dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat