Peraturan Menag No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menag No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama NO. 39, BN. 2021 No. 1410/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Datokarama Palu, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Datokarama Palu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Agama Islam
Negeri Datokarama Palu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1245);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1152);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47
Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri
Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 143); dan
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Palu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1188),
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SOEKARNO BENGKULU
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 38, BN. 2021 No. 1409 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, perlu
dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Fatmawati Sukarno Bengkulu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Fatmawati Sukarno Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 124);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Fatmawati Sukarno Bengkulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1244);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, kekayaan
k. kerjasama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2016 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 329)
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 37, BN. 2021 No. 1408 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, perlu
dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 123);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai
Haji Achmad Siddiq Jember (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1243);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2016 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Jember (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1728)
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 36, BN. 2021 No. 1407/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda,
perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1242);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. Sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 447),
Peraturan Menag No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 35, BN. 2021 No. 1406 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, perlu dibentuk
statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Raden Mas Said Surakarta;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 121);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Raden Mas Said Surakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1241);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaran tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta Institut
Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1654) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1576),
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 34, BN. 2021 No. 1405/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri
Purwokerto, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 120);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1240);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
d. Sistem Pengelolaan
e. Sistem penjaminan mutu internal
f. Tata kelola
g. Bentuk dan tata cara penetapan keputusan
h. perencanaan
i. pendanaan, pendapatan, pengadaan barangg/jasa, kekayaan
j. sarana dan prasarana
k. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2016 tentang Statuta Institut
Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2041)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 33, BN. 2021 No. 1404 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, perlu
dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Universitas Agama Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 119);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1239);
a. Ketentuan Umum
b. Visi dan Misi Universitas
c. Identitas
d. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
e. Sistem Pengelolaan
f. Sistem Penjaminan Mutu Internal
g. Tata Kelola
h. Kode Etik
i. Perencanaan
j. Pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan
k. Sarana dan prasarana
l. Kerja sama
m. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2017 tentang Statuta Institut
Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1329),
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 32, BN. 2021 No. 1383 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tertib
administrasi pelaksanaan tugas Pejabat Perbendaharaan
Negara dan untuk menyesuaikan dengan jabatan
fungsional pada rumpun akuntan dan anggaran, perlu
mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada
Kementerian Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6267);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam
rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1736);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1469);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1470);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019
tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat
Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1711);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 172);
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (5), Pasal 25 ayat (2)
Menghapus ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 dan pasal 21
Menyisipkan bab baru diantara Bab II dan Bab III yaitu bab IIA Ketentuan Peralihan
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 27A dan Pasal 27B
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 172),
PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN LAYANAN UMUM
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 31, BN. 2021 No. 1382 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan perguruan tinggi keagamaan
negeri badan layanan umum yang produktif, mandiri,
berdaya saing, dan akuntabel, perlu optimalisasi pusat
pengembangan bisnis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Pusat Pengembangan Bisnis
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan
Layanan Umum;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1040);
1. ketentuan umum
2. kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan
3. Organ
4. Pendapatan Badan Layanan Umum Dari Pusat Pengembangan Bisnis
5. Pengeluaran Kas Badan Layanan Umum Untuk Layanan Pusat Pengembangan Bisnis
6. Pelaporan
7. Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2021.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat