Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Menag No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
Peraturan Menag No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
Peraturan Menag No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Mencabut :
Peraturan Menag No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2013 Institut Agama Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 21, BN. 2021 No. 1144 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa rencana kerja dan anggaran tahunan yang
disusun Badan Amil Zakat Nasional harus mendapatkan
pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas
dalam penyusunan dan pengesahan rencana kerja dan
anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu pengaturan mengenai penyusunan dan
pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan
Amil Zakat Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Badan Amil Zakat Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. Penyusunan
3. Pengesahan
4. Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Agama NO. 21, BN. 2020 No. 1228, https://jdih.kemenag.go.id/; 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Peraturan Menag No. 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Mencabut :
Peraturan Menag No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
Peraturan Menag No. 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama NO. 22, BN 2022 (863) : 6 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 22, BN. 2021 No. 1171/ www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan
dan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, dan
bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja kantor urusan agama
kecamatan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan
agama kecamatan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/360/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang
Penetapan Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di
Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengubah Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Agama Nomor 34
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252),
Peraturan Menag No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Peraturan Menteri Agama NO. 22, BN.2013/NO.490,Peraturan.go.id: 19 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat