Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017

Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2017
Tanggal Berlaku
20 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.1008,PERATURAN.GO.ID: 29 HLM.
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan