Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2021/NO. 735; https://jdih.kemenag.go.id/l: 62 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Islam Negeri Sorong,
perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Sorong;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Islam Negeri Sorong (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 70);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 93);
a. ketentuan umum
b. Identitas
c. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
d. Sistem Pengelolaan
e. Sistem Penjaminan Mutu Internal
f. Tata Kelola
g. Bentuk dan Tata Cara Penetapan keputusan
h. Perencanaan
i. Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa dan Kekayaan
j. Sarana dan Prasarana
k. Kerja Sama
l
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2023 (583) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakultas Sains, perlu mengubah
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin Banten;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780/M.KT.01/2021 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agarna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentan.g
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Necara Reoublik Indonesia Nornor 4916):3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1009)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana
Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 907);
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1009) sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1567);
b. Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 907),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTRIAN AGAMA
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN.2019/NO.580,Peraturan.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian
Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 851);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh
Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. pemberian tunjangan kinerja
c. perhitungan tunjangan kinerja
d. pembayaran tunjangan kinerja
e. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian,
Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 920)
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN.2012/NO.803,Peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat