Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/ MENHUT-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/ MENHUT-II/2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan P.50/MENHUT-II/2014 tentang Perdagangan Sertifikat Penurunan Emisi Karbon Hutan Indonesia atau Indonesia Certified Emission Reduction
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN 2023 (457) : 18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution sektor kehutanan perlu dilakukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berupa perdagangan karbon sektor kehutanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Perdagangan Karbon sektor Kehutanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan perdagangan emisi dan offset emisi GRK sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak atas perdagangan karbon, laporan, evaluasi dan pembinaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2020
Permen LHK No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.28/Menlhk/Setjen/Set.1/12/2020 Tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 28, BN 2020/ NO 1671; http://jdih.menlhk.co.id/: 19 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT- II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 63);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1341);
Permen LHK No. 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan RHL, Kegiatan Pendukung RHL, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan RHL dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Diubah dengan :
Permen LHK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
Mencabut :
Permen LHK No. 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 105, BN 2019/ NO 16; http://jdih.menlhk.co.id/: 52 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/MENHUT-II/2012 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.32/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 296);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/ MENHUT-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 389); dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/ MENHUT-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan RTnRHL (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 390),
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN 2022/NO 687; PERATURAN.GO.ID: 137 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai Dan
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1191)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN 2022 (990) : 38 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
ABSTRAK:
a bahwa organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistem masih perlu disesuaikan dengan rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yaitu tentang Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II, Lmapiran V, Lampiran IX dan Lampiran X
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem diubah sebagian
38 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 23, BN 2022/NO 1299; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang
Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yaitu tentang pemberian penghargaan, gerakan PBLHS, piagam penghargaan, pemantauan dan evaluasi dan dewan pertimbangan gerakan PBLHS
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah diubah
10 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2023 (187)/127 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Menteri menetapkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten;
b. bahwa Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdampak pada kegiatan Perhutanan Sosial dalam bentuk izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraaan Kehutanan yang telah terbit dan berproses terbit sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
c. bahwa diperlukan pengaturan hubungan hukum
terhadap keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b setelah ditetapkannya areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, kegiatan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pendampingan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang kehutanan yang ditetapkan sebagai areal perhutanan sosial, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
127 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat