PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN - BIDANG SUMBER DAYA AIR
2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 3, BN 2023 (182): 13 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah berupaya secara sunguh-sungguh dan konsisten memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diantaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan
pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang
signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 2
(1) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat
diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya
izin atau persetujuan.
(3) Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan
sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pengusahaan Sumber Daya Air;
b. penggunaan Sumber Daya Air; atau
c. Pengalihan Alur Sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Lampiran File; 15 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2022
PEMBUBARAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN 2022 (844): 6 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembubaran Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan merupakan tugas fungsi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2020; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan
penutup sebagai satuan kerja yang menerapkan pola
badan layanan umum.
(2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri
paling lambat tanggal 7 September 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Lampiran File; 6 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN 2023 (880) : 24 hlm.; jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bangunan Gedung Cerdas
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan sebagai bangunan pintar atau bangunan gedung cerdas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dalam rangka memenuhi standar teknis bangunan gedung, diperlukan pedoman bagi pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Dasar hukum Peraturan Menteri PUPR ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 59 Tahun 2022; Pepres Nomor 27 Tahun 2020; Perpres Nomor 63 Tahun 2022; Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.
Permen PUPR ini mengatur tentang bangunan gedung cerdas (BGC) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menyelenggarakan BGC. Lingkup Permen ini meliputi: standar teknis BGC, penyelenggaraan BGC, penilaian BGC, sertifikasi BGC, pendanaan BGC, pembinaan BGC, serta insentif dan sanksi administratif BGC. Permen ini memiliki 3 Lampiran yaitu Lampiran I Standar Teknis BGC, Lampiran II Penilaian BGC, dan Lampiran III Sertifikasi BGC.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGC dapat diberikan insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian insentif BGC dimaksudkan untuk mendorong upaya pengembangan Penyelenggaraan BGC. Insentif diberikan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGC yang melaksanakan pengembangan BGC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lampiran file: 4 berkas.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN.20223 (871)/21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan menindaklanjuti Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 26/PRT/M/2016, BN. 2016/NO.1034, Jdih.pu.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2007 Tahun 2007
Permen PUPR No. 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 7, BN 2023 (545): 9 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan dan pemanfaatan ruang pada waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya sebagai salah satu sumber energi terbarukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2019; Perpres No. 27 Tahun 2020; Peraturan Pupr No, 27 Tahun 2015; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Permen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 145).
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan
Lampiran File; 27 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022
ORGANISASI - DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, BN 2022 (1382): 5 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan unit kerja pengadaan barang/jasa yang mempunyai nilai tambah dan manfaat bagi para pemangku kepentingan dan juga mendukung capaian kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui pengadaan yang inovatif,terintegrasi, dan strategis perlu dilakukan penyempurnaan organisasi, tata kelola, dan penajaman tugas dan fungsi pada unit kerja yang menjalankan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 511
Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau
kriteria pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi,
koordinasi pengelolaan pengadaan barang/jasa yang
dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengadaan
Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik, pengembangan dan pembinaan penerapan
sistem informasi serta pengolahan data pengadaan
barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tahun 2015
Permen PUPR No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16/PRT/M/2019, BN. 2019/NO.1312, Jdih.pu.go.id: 16 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat