Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN.2025 (266)/31 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 46 ayat (4), Pasal 49, Pasal 54, dan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan mineral di kawasan dasar laut internasional, pemanfaatan mineral hasil kegiatan eksploitasi di kawasan dasar laut internasional, hak, kewajiban dan larangan pengelolaan mineral di kawasan dasar laut internasional, pelaporan, pembinaan dan pengawasan serta penilaian hasil kinerja, data dan informasi, sanksi administratif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2025.
31 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN.2025 (259)/19hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap
energi fosil dan mencapai komitmen target pembangunan berkelanjutan, perlu melaksanakan
transisi energi berkeadilan melalui pemanfaatan energi
baru dan energi terbarukan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan, perlu menetapkan peta jalan (road map) transisi energi sektor ketenagalistrikan yang mendukung pencapaian target net zero emission gas rumah kaca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2025.
19 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN.2025 (258)/50 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Da/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara bukan pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan penerimaan
negara bukan pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a khususnya terkait penjualan batubara, perlu mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa dana hasil produksi batubara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, serta jenis penerimaan negara bukan pajak berupa penjualan hasil tambang, dan pemanfaatan barang milik negara eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengenaan PNBP, tata cara penghiyumhsn PNBP, TATA CARA PEMBAYARAN dan/atau penyetoran, keberatan dan keringanan PNBP, rekonsiliasi, pemblokiran akses atau pembeksusn akun pada aplisaso mineral dan batubara, pelaporam, pengawasan, krtrmtusn peraliham dan ketentuns penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2025.
50 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2025
Permen ESDM No. 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri Dan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN.2025 (194)/29hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Manajemen Energi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 49, Pasal 53, dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Manajemen Energi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan manajemen energi, pembiayaan, sertifikasi kompetensi, insentif dan disinsentif, penerapan nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas:
a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi.
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung.
29 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN.2025 (149)/15 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian
mineral logam di dalam negeri bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah selesai terlaksana, namun terdapat kendala berupa keadaan kahar dalam proses pengoperasian penuh fasilitas pemurnian mineral logam yang mengakibatkan tidak dapat beroperasinya fasilitas pemurnian yang telah terbangun;
b. bahwa untuk tetap menjaga manfaat ekonomi secara
optimal dan penerimaan negara dari kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam pada saat terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mendorong percepatan perbaikan fasilitas pemurnian yang terkendala keadaan kahar, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yaitu tentang pemberian kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu kepada pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral, penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dan pengawasan oleh Menteri
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2025.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
15 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN.2025 (145)/22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, perlu mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik termasuk energi terbarukan yang berasal dari pembangkit tenaga listrik berbasis sampah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, perlu memberikan pedoman perjanjian jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pokok-pokok PJBL, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik
22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025
Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN.2025 (122)/38 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi dan mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca dan pemanfaatan energi terbarukan, perlu pengelolaan bahan bakar nabati yang selaras dengan kebijakan transisi energi;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam keberlanjutan penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati, mengakomodasi perkembangan teknologi, serta menerapkan kaidah keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengelolaan bahan bakar nabati, perlu mengatur pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati;
c. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32
Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan
Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pengaturan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengusahaan bahan bakar nabati, pemanfaatan bahan bakar nabati, harga, penerapan kaidah keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup, insentif, penerapan nilai ekonomi karbon, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun
2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga
Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun
2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
38 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN.2025 (92)/18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Konservasi Energi Oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan konservasi energi, penganggaran, pelaporan, monitoring dan evaluasi, apresiasi, penerapan nilai ekonomi karbon dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025
penawaran - Participating Interest - Wilayah Kerja - Minyak dan Gas Bumi - perubahan
2025
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN 2025 (3) : 11 hlm.; jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi dan efektivitas peran daerah dan nasional serta meningkatkan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kepemilikan participating interest dalam kontrak kerja sama, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Dasar hukum Permen ESDM ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 35 Tahun 2004; Perpres Nomor 9 Tahun 2013; Perpres Nomor 169 Tahun 2024; Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016; Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2024.
Permen ESDM ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1795).
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2025.
Permen ESDM ini mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024
Permen ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2024 (470)/22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak bagi hasil yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi minyak dan gas bumi, perlu mengatur bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sudah tidak sesuai dengan perkembangan iklim investasi dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split, tambahan presentase bagi hasil, penerimaan negara dan kontraktor, rencana kerja dan anggaran, kewajiban kontraktor, barang milik negara hulu minyak dan gas bumi, pengendalian dan pengawasan, mekanisme perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat