Komisi Nasional - Pengkajian Sumber Daya Ikan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 34, BN 2023 (840) : 5 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional
Pengkajian Sumber Daya Ikan serta penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2021; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
Permen KP ini mengubah Permen KP Nomor 20 Tahun 2021.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023
Permen KKP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan Ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengelolaan - Hasil Sedimentasi - Laut - Peraturan Pelaksanaan
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 33, BN 2023 (831) : 24 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan hasil sedimentasi di laut, permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, dan tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2023; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk: a) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan b) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 34 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023
Perikanan dan KelautanPerlindungan KonsumenStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permen KKP No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Permen KKP No. 58/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Standar Nasional Indonesia - Tuna dalam Kemasan Kaleng - Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 32, BN 2023 (803) : 22 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan standar nasional indonesia secara wajib dengan peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 2018; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau produk Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menerapkan: SNI 8223:2022 Tuna dalam Kemasan Kaleng; dan SNI 8222:2022 Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, secara wajib.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2019, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 30 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31, BN 2023 (783) : 17 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi melalui kemitraan, perlu mengatur kembali kemitraan pada bidang usaha sektor kelautan dan perikanan.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bidang Usaha yang terbuka yang menerapkan prinsip Kemitraan merupakan Bidang Usaha yang dilakukan oleh: a) Usaha Besar yang bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah; b) Usaha Menengah yang bermitra dengan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil; c) Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi; atau d) Usaha Menengah yang bermitra dengan Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2019 tentang Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023
Permen KKP No. 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Ketentuan dalam Bab II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Permen KKP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan Ketentuan alih muatan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Permen KKP No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 25, BN 2023 (476): 16 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat