Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN 2024 (177): 21 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Menteri KKP ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (sisjamu) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian pelaksanaan SISJAMU dilaksanakan oleh otoritas kompeten yang merupakan unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas untuk melakukan pengendalian pelaksanaan SISJAMU.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen KKP No. 40/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN. 2022 No. 633 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 34/PERMENKP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
Mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum
b. Identitas
c. Penyelengaraan Tridharma Perguruan Tinggi
d. Sistem Pengelolaan
e. Pengangkatan dan Pemberhentian
f. Sistem Pengendalian dan pengawasan internal
g. Dosen dan tenaga kependidikan
h. Taruna dan alumni
i. Kerja sama
k. Sarana dan prasarana
l. Pendanaan
m. Sistem penjaminan mutu internal
n. akreditasi
o. tanda bukti kelulusan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1102),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1076)
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN 2021/ NO 226 ; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Dan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tertib administrasi dalampelaksanaan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis secara lebih efektif dan efisien, perlu mengatur klasifikasi
arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 111);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
berisi tentang
- penjelasan umum istilah-istilah
- Tujuan pengaturan Klasifikasi Arsip, JRA, dan SKKAAD di lingkungan Kementerian
- Pelaksanan penyusunan klasifikasi arsip
- Skema klasifikasi arsip
- penghitungan retensi arsip
- klasifikasi arsip, JRA dan SKKAAD
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
125 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2023
Permen KKP No. 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen KKP No. 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Ketentuan alih muatan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Permen KKP No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 9 poin 4 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN 2021/ NO 317 ; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan Perikanan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
berisi tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan PerikananPerizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
1202 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN. 2022 No. 634 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 36/PERMENKP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
mengatur
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023
Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 11, BN. 2022 No. 635 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 5/PERMENKP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 45/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan
dan Perikanan Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Identitas
c. penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. pengangkatan dan pemberhentian
f. dosen dan tenaga kependidikan
g. taruna dan alumni
h. dosen dan tenaga kependidikan
i. kerja sama
j. sarana dan prasarana
k. pendanaan
l. sistem penjaminan mutu dan internal
m. akreditasi
n. tanda bukti kelulusan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
MencabutPeraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 217),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1081)
73 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.21/MEN/2007 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan
LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 11, BN 2021/ NO 225; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dan Penggunaannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan tekad,
semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti
logo Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Penggunaannya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Penjelasan terkait logo, penggunaan logo, media penggunaan logo pada Kementerian, syarat penggunaan logo, Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001
tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.21/MEN/2007
tentang Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan
Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 11, BN 2023 (305): 9 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat