Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bidang Usaha yang terbuka yang menerapkan prinsip Kemitraan merupakan Bidang Usaha yang dilakukan oleh: a) Usaha Besar yang bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah; b) Usaha Menengah yang bermitra dengan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil; c) Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi; atau d) Usaha Menengah yang bermitra dengan Koperasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat