Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih menertibkan administrasi penerimaan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menginventarisasi rekening rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan menata kembali Sistem Pengelolaan Kas Negara;
Dasar Hukum Inpres ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 : 448); Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994;
Menyampaikan data mengenai rekening yang ada pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang meliputi nama, nomor, dan saldo rekening pada tanggal 31 Juli 1999 serta nama bank yang bersangkutan dan kantor/pejabat pemilik rekening kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 1999, tidak termasuk rekening Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :6
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa krisis ekonomi telah menimbulkan dampak yang cukup memprihatinkan khususnya terhadap keluarga miskin dalam mengatasi masalah kebutuhan pangan dan gizi, sehingga hal tersebut akan menjadi salah satu ancaman yang dapat membahayakan bagi upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994;
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi Masyarakat antar lintas sektor/instansi/masyarakat;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :8
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk mengetahui kemampuannya dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR XI/MPR/1998; Keppres Nomor 31 Tahun 1983; Keppres Nomor 100 Tahun 1998; Keppres Nomor 8 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud
pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi dan
tujuan organisasi;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Instruksi untuk Meneliti Kebenaran Adanya Harta Kekayaan Mantan Presiden Soeharto di Luar Negeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 perlu dilakukan upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme secara tegas; bahwa upaya tersebut dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan informasi dari berbagai sumber termasuk isi berita majalah Time edisi Asia yang terbit tangga; 17 Mei 1999 yang mengindikasikan adanya transfer dana milik mantan Presiden Soeharto di luar negeri;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Menteri Kehakiman/Menteri Sekretaris Negara dan Jaksa Agung untuk meneliti kebenaran adanya transfer uang sebesar US $ 9 miliar dari Bank di Swiss ke Austria atas nama mantan Presiden Soeharto sebagaimana isi berita majalah Time edisi Asia yang terbit tanggal 17 Mei 1999;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Pemantapan dalam Rangka Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengamankan Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Masalah Timor Timur, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah pemantapan dalam rangka pelaksanaan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Presiden;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang Instruksi untuk Mengambil langkah-langkah pemantapan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal uang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mengenai Masalah Timor Timur tetap dilakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah disepakati dalam persetujuan tersebut;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mempercepat terciptanya dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang bagaimana melaksanakan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dengan penuh tanggung jawab sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing,
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan irigasi adalah salah satu faktor pendukung utama bagi keberhasilan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari program swasembada beras menjadi swasembada pangan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai yang di Instruksikan untuk Mengkoordinasikan penyiapan peraturan perundang-undangan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Repuplik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memajukan profesionalisme kepolisian dan meningkatkan peranannya selaku alat negara penegak hukum dipandang perlumeninjau kembali kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997;
Inpres ini berisi tentang Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang di instruksikan untuk Segera menyiapkan pembaharuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang serta peraturan lainnya yang terkait.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 33, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Industri-Industri yang Tergolong Strategis
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat