Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1999

Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi Masyarakat antar lintas sektor/instansi/masyarakat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Juli 1999
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan