Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1999

Langkah-Langkah Pemantapan dalam Rangka Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang Instruksi untuk Mengambil langkah-langkah pemantapan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal uang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mengenai Masalah Timor Timur tetap dilakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah disepakati dalam persetujuan tersebut;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Pemantapan dalam Rangka Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Mei 1999
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan