Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1999

Langkah-Langkah Pemantapan dalam Rangka Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang Instruksi untuk Mengambil langkah-langkah pemantapan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal uang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mengenai Masalah Timor Timur tetap dilakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah disepakati dalam persetujuan tersebut;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Pemantapan dalam Rangka Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Mei 1999
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan