Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1999

Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menyampaikan data mengenai rekening yang ada pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang meliputi nama, nomor, dan saldo rekening pada tanggal 31 Juli 1999 serta nama bank yang bersangkutan dan kantor/pejabat pemilik rekening kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 1999, tidak termasuk rekening Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Juli 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan