Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengkoordinasian Perencanaan Umum dan Pelaksanaan Operasional Kegiatan Intelejen Seluruh Instansi untuk Penyelenggaraan Tugas Masing-Masing
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berikut Langkah-Langkah Operasional Serta Pengendaliannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Langkah Komprehensif dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
ABSTRAK:
Saat ini masih terdapat dua permasalahan Aceh yang harus diselesaikan, yakni ketidakpuasan masyarakat (social discontent) dan gerakan separatis bersenjata yang dilakukan oleh mereka yang menamakan diri Gerakan Aceh Merdeka.
Dasa hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960; dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Inpres ini mengatur mengenai Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
mengkoordinasikan langkah terpadu dan komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan masyarakat. Untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan Instruksi Presiden ini di lingkungan Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dibentuk desk mengenai Aceh yang bertugas melakukan pengumpulan bahan, pengolahan informasi, pengendalian operasional pelaksanaan langkah-langkahkomprehensif dan lain-lain yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2002.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Kebijakan Perberasan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan pengembangan ekonomi pedesaan, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional;
Dasar Hukum Inpres ini aalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Memberikan dukungan bagi peningkatan produktivitas petani padi dan produksi beras nasional; Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi dalam rangka meningkatkan pendapatan petani;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pejabat Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
ABSTRAK:
Bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 227/M Tahun 2001 telah diberhentikan dengan hormat Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, dimana tidak adanya lagi jabatan Wakil Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001;
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut tentang penuntasan kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :8
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4); Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan langkah langkah terpadu dan komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan masyarakat;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk
telekomunikasi, media dan informasi (Telekomunikasi) secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir dan cara panjang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran akses informasi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000;
Melaksanakan lebih lanjut pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman pada Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini; Memfasilitasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengembangan dan pendayagunaan Telematika;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
ABSTRAK:
Bahwa pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan khususnya tindakan penebangan kayu liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal di dan dari Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah yang terkait;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998
Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait yaitu Menteri Kehutanan, Panglima TNI, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi, Menteri Kehakiman dan HAM, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI untuk memberantas kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat