Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2002

Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berikut Langkah-Langkah Operasional Serta Pengendaliannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berikut Langkah-Langkah Operasional Serta Pengendaliannya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2002
Sumber
jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Subjek
TERORISME - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan