Mekanisme - Tata Kerja - Pakai Data - Informasi Geospasial - Kebijakan - Satu Peta
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 3, BN 2024 (398); 10 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Mekanisme dan
Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial
Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penguatan jaringan
informasi geospasial nasional dalam berbagi pakai data
dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan
kebijakan satu peta serta untuk menjalankan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000, diperlukan pengaturan
mengenai mekanisme dan tata kerja berbagi pakai data
dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan
kebijakan satu peta
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PErpres Nomor 23 Tahun 2021; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan berbagi pakai data Data Geospasial dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta, serta Informasi Geospasial Tematik.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN 2024 (395); 8 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa
dan Produk Geospasial
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam
memberikan layanan jasa dan produk di bidang
informasi geospasial serta untuk mewujudkan
organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan
Produk Geospasial
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; jabatan administrator dan kepala balai layanan jasa dan produk geospasial
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 836) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm; hlm 1 sd 7 batang tubuh, hlm 8 lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 6, BN 2023 (801) : 33 hlm.; jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 27, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah PP Nomor 2 Tahun 2021; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; dan Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Nama Rupabumi harus mengacu pada Peraturan Badan ini yang mencakup Nama Rupabumi di wilayah darat, pantai, dan laut. Nama Rupabumi harus memuat Elemen Generik dan Elemen Spesifik. Kaidah Nama Rupabumi terdiri atas: a. Kaidah Penulisan Nama Rupabumi; dan b. Kaidah Spasial.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Lampiran file: 67 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT - PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, BN 2023 (511): 6 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan,kesatuan, dan identitas pegawai Badan Informasi Geospasial, perlu adanya pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas beserta atribut pegawai Badan Informasi Geospasial.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Seragam Batik KORPRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d digunakan Pegawai Badan pada:
a. upacara hari ulang tahun KORPRI;
b. upacara hari besar nasional; dan
c. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh
KORPRI.
(2) Seragam Batik KORPRI untuk pria terdiri atas:
a. kemeja batik KORPRI; dan
b. celana panjang berwarna biru dongker atau
hitam.
(3) Seragam batik KORPRI untuk wanita terdiri atas:
a. blus batik KORPRI; dan
b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm
(sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana
panjang berwarna biru dongker atau hitam.
(4) Seragam batik KORPRI untuk wanita berjilbab terdiri
atas:
a. blus batik KORPRI;
b. rok atau celana panjang berwarna biru dongker
atau hitam dengan panjang sampai dengan mata
kaki; dan
c. jilbab berwarna biru dongker atau hitam.
(5) Seragam batik KORPRI untuk wanita hamil
menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2023
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA - DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan kebijakan penyelesaian kerugian negara di Badan Informasi Geospasial.
Dasar Hukum Peraturan Geospasial Adalah; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan Badan Geospasial No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di
Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
PEMBERLAKUAN - STANDAR NASIONAL INDONESIA - METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 3, BN 2023 (411): 5 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Badan Informasi Geospasial diberikan kewenangan untuk menetapkan format metadata.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; UU No. 4 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Badan melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penerapan SNI secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. sosialisasi;
b. pelatihan teknis;
c. bimbingan teknis, seminar, dan/atau
lokakarya; dan/atau
d. pendampingan penerapan SNI secara wajib.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
standardisasi IG.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN 2023 (2); 2 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat