perubahan peraturan - lomba karya tulis bidang kearsipan
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 38, BN 2016 (1981): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 32 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kearsipan perlu adanya komunikasi efektif agar masyarakat mengerti, memahami dan mampu mengapresiasi keberadaan Arsip Nasional Republik Indonesia serta pada akhirnya mampu menciptakan citra positif Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pengembangan ilmu kearsipan. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan belum mengatur materi tentang peran serta wartawan dalam apresiasi kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; Perka Nomor 25 Tahun 2015; dan Perka Nomor 32 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159) diubah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Lampiran file: 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyerahan Arsip Bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan
Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 36, BN.2016/No.1980, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016
dana dekonsentrasi - arsip nasional - tahun anggaran 2017
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 35, BN 2016 (1764): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan kearsipan nasional, untuk meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui kegiatan dekonsentrasi. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia mengenai pelaksanaan dana dekonsentrasi.
Dasaar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 7 Taun 2008; PP Nomor 90 Tahun 2010; Keppres Nomor 103 tahun 2001; Permen Keuangan Nomor 156/PMK.07/2010; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; Perka ANRI Nomor 40 Tahun 2015; dan Perka ANRI Nomor 38 Tahun 2015.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi tidak termasuk Dekonsentrasi yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016
standarisasi harga satuan - perencanaan barang - arsip nasional ri
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 34, BN 2016 (1683): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017, perlu didukung dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan. Standarisasi biaya/harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia belum mengakomodasi seluruh pembiayaan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 merupakan satuan biaya, berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 33, BN 2016 (1664): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Logo sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dipandang sudah tidak dapat mewakili identitas Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga kearsipan nasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Logo ANRI adalah tanda pengenal atau identitas ANRI dalam bentuk simbol huruf yang khas, sebagai lambang resmi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guna mewakili ANRI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Pada saat Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 32, BN 2016 (1468): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar arsip dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pembangunan di bidang kearsipan, lembaga kearsipan perlu melakukan sosialisasi kearsipan melalui kegiatan ilmiah dan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mendukung kemajuan ilmu kearsipan. Lomba karya tulis ilmiah bidang kearsipan merupakan salah satu sarana sosialisasi sekaligus ruang partisipasi masyarakat dalam menyumbangkan gagasan dan pemikiran di bidang kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perka Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/E/2012; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2015.
Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan merupakan acuan bagi Tim Penilai Lomba Karya Tulis Bidang
Kearsipan untuk memilih, menetapkan, dan memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 31, BN 2016 (1319): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum disusun oleh ANRI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Pedoman - nomenklatur perangkat daerah - kearsipan
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 30, BN 2016 (1345): 27 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan merupakan acuan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk Perangkat Daerah Bidang Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 27 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 27)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 29, BN 2016 (1318): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ Tanggal 8 Agustus 2016 tentang Rekomendasi Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Konkuren di Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilakukan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah bidang kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat