Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi tidak termasuk Dekonsentrasi yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat