pemetaan urusan pemerintahan - bidang kearsipan
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 29, BN 2016 (1318): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ Tanggal 8 Agustus 2016 tentang Rekomendasi Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Konkuren di Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
- Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilakukan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah bidang kearsipan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
- Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4; lampiran hlm 5 sd 18)
|