Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan merupakan acuan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk Perangkat Daerah Bidang Kearsipan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perka Arsip Nasional
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
08 September 2016
Tanggal Berlaku
08 September 2016
Sumber
BN 2016 (1345): 27 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perka Arsip Nasional No. 23 Tahun 2012 tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan