Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
KEPPRES No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 - Indonesia - Tahun 2022
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 12, jdih.setkab.go.id : 19 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh, tanggal 22 November 2020, Indonesia telah ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022. untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022, perlu membentuk suatu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiatan berupa pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Events, dan program Road to G20 Indonesia 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 (Panitia Nasional), yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keppres ini dibebankan kepada APBN K/L terkait, APBD tahun 2021 dan tahun 2022, anggaran Bank Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak Keppres ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 11, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi (Satgas Investasi) yang dibentuk dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/BKPM. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas
Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Keppres No. 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Diubah dengan
KEPPRES No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Satuan Tugas - Percepatan Sosialisasi - Undang-Undang - Cipta Kerja
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 10, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Guna efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Satgas Undang-Undang Cipta Kerja) yang dibentuk untuk menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian otoritas/pemerintah daerah. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, Satgas juga dapat membentuk kelompok kerja. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang- Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada APBN melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Panitia - Pencalonan - Indonesia - Tuan Rumah - Olimpiade - Tahun 2032
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 9, jdih.setkab.go.id : 8 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan sehingga perlu dibentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2005.
Keppres ini membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 (Panitia INABCOG) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. Panitia INABCOG bertugas untuk: 1) melakukan persiapan pencalonan (bidding); 2) menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan 3) melakukan promosi, kampanye publik (public campaign) dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Komite Pengarah - Tim - Reformasi Birokrasi Nasioal - Periode - Tahun - 2020-2024 - PERUBAHAN
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 8, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasioal Periode Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk memperkuat pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dalam susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2007; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Keppres ini mengubah dan menambah ketentuan dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2020. Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Sekretariat ini mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim penjamin Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2021
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 7, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Keppres ini menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
KEPPRES No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Pada saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, Pemerintah telah memberikan Bantuan Likuiditas Bank lndonesia terhadap korporasi atau perseorangan, yang pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh BPPN. Berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 2004, dengan berakhirnya tugas BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menteri Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara sehingga diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor X/MPR/2001.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Program - Penyusunan - Peraturan Presiden - Tahun 2021
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 5, jdih.setkab.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021. Lampiran Keppres ini memuat 27 judul Rancangan Peraturan Presiden. Program penyusunan Peraturan Presiden tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Program - Penyusunan - Peraturan Pemerintah - Tahun 2021
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 4, jdih.setkab.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021. Lampiran Keppres ini memuat 50 judul Rancangan Peraturan Pemerintah. Program penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Satuan Tugas - SATGAS - Percepatan - Perluasan - Digitalisasi Daerah - P2DD
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
ABSTRAK:
Untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dengan tujuan untuk : a) mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan b) mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat