Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa cuti bersama ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan membatalkan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama hari raya natal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan