Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2021 - perubahan
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 14, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
- Keppres ini mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa cuti bersama ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan membatalkan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama hari raya natal.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Keppres ini mengubah Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
|