Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah
KEPPRES No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
perubahan - Panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 Indonesia - Tahun 2022
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini menetapkan beberapa perubahan pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Tim Asistensi dan Kemitraan, Koordinator Harian, dan Sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan tanggal 1 Maret sebagai hari penegakan kedaulatan negara dan bukan merupakan hari libur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Penetapan - Status Faktual - Pandemi - Corona Virus Disease 2019 - Covid-19 - Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 24, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
ABSTRAK:
Pandemi dan penyebaran Covid-19 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia sehingga diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Keppres ini menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid--19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan pada: 1) UU Nomor 2 Tahun 2020; 2) undang-undang yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD; dan 3) peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 21, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045. Gugus Tugas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas gugus tugas yaitu 1) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan 2) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada APBN dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
Panitia Nasional - Penyelenggara - Platform Global - Pengurangan - Risiko Bencana - Tahun 2022
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 20, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)
ABSTRAK:
Pada pertemuan the United Nations Office for Disaster Risk Reduction ke-2 tahun 2020 pada tanggal 17 November 2020, Indonesia disetujui sebagai tuan rumah Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022. Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022, perlu dilakukan serangkaian kegiatan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022) yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022) meliputi persiapan dan pelaksanaan program utama dan program pendamping.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Sumber pendanaan yang diperlukan dalam persiapan dan pelaksanaan Keppres ini dibebankan pada APBN bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; APBD tahun 2021 dan tahun 2022; dan sumber pendanaan lain yang sah.
Penetapan Keanggotaan - Indonesia - The ASEAN Center - Military Medicine
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 19, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia perlu menjadi anggota pada The ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019.
Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine sesuai penandatanganan Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers on Promoting Defence Cooperation for ASEAN Community yang mengadopsi Terms of Reference dari The ASEAN Center of Military Medicine pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Mengubah
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 - Indonesia - Tahun 2022 - perubahan
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 16.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Mengubah
KEPPRES No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia - perubahan
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas dari pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 15, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri Kecil dan Menengah, telah diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2019; dan PP Nomor 29 Tahun 2018.
Keppres ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Gernas mempunyai tugas : 1) melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI; 2) menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI; 3) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan 4) pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2021 - perubahan
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 14, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa cuti bersama ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan membatalkan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama hari raya natal.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat