Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 2021

Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine sesuai penandatanganan Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers on Promoting Defence Cooperation for ASEAN Community yang mengadopsi Terms of Reference dari The ASEAN Center of Military Medicine pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 November 2021
Sumber
jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan