PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN. 2017 No. 1778, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
jabatan fungsional peneliti melalui penyesuaian/inpassing,
perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui
Penyesuaian/Inpassing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui
Penyesuaian/Inpassing;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
7. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti
melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 895);
Diantara angka 2 dan angka 3 Pasal 1 disisipkan 1 (satu)
angka, yakni angka 2a;Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah,;Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A;Ketentuan dalam Pasal 8 ditambah 2 (dua) ayat, yakni
ayat (3) dan ayat (4) ;Lampiran I dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (2)
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Lembaga ini.;Lampiran II dalam Pasal 14 diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Lembaga ini
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Peneliti melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 895)
26 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
PEMBINAAN ILMIAH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2018 No. 432, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan budaya ilmiah,
menumbuhkan minat budaya meneliti, dan
meningkatkan kualitas bidang penelitian yang
menghasilkan inovasi, difusi, perekayasaan, dan alih
teknologi kepada peserta pembinaan ilmiah, perlu
menyelenggarakan pembinaan ilmiah;
b. bahwa pembinaan ilmiah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu diselenggarakan dengan profesional,
berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan menyeluruh
yang didukung oleh kompetensi sumber daya manusia
yang profesional, kompeten, berkualitas, dan handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Ketentuan Umum; Perkemahan Ilmiah Remaja; Kompetisi Ilmiah; Kegiatan Pembinaan Ilmiah lainnya; Mitra Kerja; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
19 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11); 3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2018 No. 284, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi
Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kelola
dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil
Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi
dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4497);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kepemilikan Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Tata Kelola Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Pembiayaan; Pembinaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
19 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2021 No. 215, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Penelitian Ilmu Pengetahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memajukan pengembangan penelitian ilmu
pengetahuan di Indonesia diperlukan upaya-upaya
strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas
sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di
bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan
standar kompetensi kerja;
b. bahwa untuk keseragaman dalam pemenuhan kapasitas
dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan suatu
pedoman standar kompetensi kerja bidang penelitian
ilmu pengetahuan secara menyeluruh dan terencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan
2021-2025;
1 . Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Nondepartemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi
Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 257);
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
mengatur tentang Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup); Acuan Normatif; Metode Penyusunan; Peta Jalan Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan;Program Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan; Organisasi Pelaksanaan Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan; dan Rekomendasi Pelaksanaan SKNNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
UNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2015
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 13, BN. 2015 No. 125, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu menetapkan
Peraturan Kepala LIPI tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan LIPI;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2013;
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013;
5. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Mencabut , Peraturan Kepala
LIPI Nomor 03/E/2012 tentang Penegakan Disiplin dalam
rangka Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesi
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2017 No. 159, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun
Raya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Pengembangan
Kebun Raya Indonesia;
1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 143);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, danTata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
650);
Mengatur tentang Peta Lokasi Rencana Pengembangan Kebun Raya Berdasarkan Tipe Ekoregion di Indonesia dan Cakupan Wilayah Ekoregion Berdasarkan Pembagian Wilayah Administratif di Indonesia
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
20 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaIlmu Pengetahuan dan Teknologi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BRIN No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 702)
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 574),
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 12, BN 2019/NO. 937; PERATURAN.GO.ID: 13 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 113);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penilaian Capaian Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 936);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; dasar pemberian tunjangan kinerja; Pegawai penerima tunjangan kinerja; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Mencabut :
. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 702); dan
b. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 574),
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 10, BN. 2018 No.961
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi jabatan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia telah memperoleh persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan Surat
Nomor B/162/M.SM.04.00/2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1636);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang kelas jabatan (Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional), Evaluasi Jabatan
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
34 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN. 2021 No. 458, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah, perlu ditetapkan petunjuk
teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan,
pengusulan, penilaian dan pengembangan komptensi, dan
organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai Instansi
pembina bertugas menyusun petunjuk teknis sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan standar kualitas
dan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1568);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
104 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2021 No. 214, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas penelitian
nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian
bangsa, perlu menyelenggarakan program penguatan
kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya
manusia;
b. bahwa penyelenggaraan program penguatan kapasitas
penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sangat penting
untuk meningkatkan publikasi ilmiah internasional,
invensi dan inovasi, hilirisasi hasil penelitian, dan
membangun jejaring kerja sama penelitian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentangProgram Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis
Mobilitas Sumber Daya Manusia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Program Pascadoktoral; Program Peneliti Tamu; Program Pembantu Peneliti; Tim Reviu; Pengawasan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralhan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat