Diantara angka 2 dan angka 3 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a;Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah,;Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A;Ketentuan dalam Pasal 8 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) ;Lampiran I dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.;Lampiran II dalam Pasal 14 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat