Peraturan BRIN ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan Capaian Kinerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Setiap Pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sesuai Capaian Kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat