Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 10, BN 2019 (1519): 13 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/lnpassing, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas radiasi melalui penyesuaian/inpassing.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas radiasi melalui penyesuaian/inpassing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan kebutuhan pegawai yang dimuat dalam aplikasi e-formasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 37 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 11, BN 2019 (1645): 7 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1364/K/X/2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 130 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 11, BN 2020 (1454): 7 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
ABSTRAK:
Untuk mengatur persyaratan dan tata cara penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Reaktor Daya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam menyusun dokumen LAK Reaktor Daya. Peraturan Badan ini mengatur tentang: a) format, sistematika, dan isi LAK; dan b) penyusunan dan pemutakhiran LAK. Pemegang Izin harus menyusun LAK sebagai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran file: 71 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020
KLASIFIKASI - STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN - INSTALASI NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 12, BN 2020 (1455): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir merupakan bagian yang penting dalam mendesain instalasi nuklir untuk menjamin
terpenuhinya fungsi keselamatan dasar desain instalasi nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Pemohon Izin wajib melakukan klasifikasi SSK
berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan
kelas mutu.
(2) Klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui analisis keselamatan, yaitu:
a. fungsi keselamatan yang akan dilakukan oleh SSK;
dan
b. konsekuensi kegagalan untuk melakukan fungsi
keselamatan.
(3) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas seismik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK
selama dan sesudah gempa.
(4) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmempertimbangkan kendali pemenuhan persyaratan
desain, dan sistem manajemen.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 29 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 13, BN 2020 (1750): 11 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu pengaturan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian selama pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten Nomor 12 Tahun 2008; dan Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penunjukan Plt dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan tetap. Penunjukan Plh dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan sementara. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 14, BN 2020 (1750): 14 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan komunikasi publik yang terintegrasi, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga pelaksanaanya dapat secara cepat, tepat, akurat dan terjangkau, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan secara terkoordinasi oleh
Biro sebagai pengelola informasi publik.
(2) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja pelaksana yang
mempunyai program dalam menyampaikan informasi
kepada publik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran File; 36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat