TUGAS BELAJAR - PEGAWAI NEGERI SIPIL - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2021 (1478): 27 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perlu diatur pelaksanaan tugas belajar yang sesuai dengan kebutuhan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
merupakan rencana pengembangan kompetensi Pegawai.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan
pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi serta pengembangan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2022 (88): 50 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Desain Teras Reaktor Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terpenuhinya fungsi keselamatan dasar reaktor nuklir, konsekuensi radiologi karena lepasan zat radioaktif ke lingkungan dapat diminimalkan pada semua kondisi operasi dan kondisi kecelakaan.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 8
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain neutronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk
pengendalian daya melalui kombinasi:
a. karakteristik neutronik yang inheren dari Teras;
b. karakteristik termohidrolik; dan
c. kemampuan sistem kendali dan sistem pemadaman
tetap berfungsi di semua Kondisi Operasi dan Kondisi
Kecelakaan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang Izin harus dapat mendeteksi dan
mengendalikan perubahan daya yang dapat
mengakibatkan kondisi yang melebihi batas desain bahan
bakar untuk Operasi Normal dan Kejadian Operasi
Terantisipasi dengan andal dan mudah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021.
Lampiran File; 50 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2022 (1349): 7 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017; Keppres No. 103 Tahun 2001; Perpres No. 34 Tahun 2016; Peraturan PANRB No. 39 Tahun 2013; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi didasarkan
pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi.
(2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi didasarkan
pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Administrasi.
(3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan
pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional; atau
b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam
Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran File; 14 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2022 : 22 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan penggantian.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk reaktor daya
dan reaktor nondaya.
(2) Reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi
panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
(3) Reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron
dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
(4) Manajemen Penuaan untuk reaktor nondaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) juga termasuk fasilitas eksperimen
dan seluruh fasilitas lain yang relevan dengan reaktor atau
fasilitas eksperimen yang berada di tapak reaktor.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Lampiran File; 32 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020
SISTEM MANAJEMEN - KEAMANAN INFORMASI - DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2020 (1248): 9 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir dari berbagai bentuk ancaman
keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu melakukan pengaturan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 71 Tahun 2019; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No. 01.REV.2/K.OTK/V-04
Pasal 5
CISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung
jawab untuk:
a. mengkoordinasikan perumusan dan penyempurnaan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
b. memelihara dan mengendalikan penerapan kebijakan
dan standar SMKI di seluruh area di Lingkungan Badan
yang menjadi tujuan sasaran pengendalian;
c. menetapkan target keamanan informasi setiap
tahunnya serta menyusun rencana kerja;
d. memastikan efektivitas dan konsistensi penerapan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta
mengukur kinerja keseluruhan; dan
e. melaporkan kinerja penerapan kebijakan dan standar
SMKI di Lingkungan Badan serta pencapaian target
kepada Komite TIK.
f. menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan
audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI
di Lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Lampiran File; 56 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020
KESELAMATAN RADIASI - DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP - UNTUK RADIOFARMAKA
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 6, BN 2020 (740): 38 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radioisotop Untuk Radiofarmaka
ABSTRAK:
Bahwa produksi radioisotop untuk radiofarmaka sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan diagnostik,terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No.01/REV.2/K.OTK/V.04 Tahun 2004
Pasal 11
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun,
mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
b. memantau aspek operasional program proteksi dan
Keselamatan Radiasi;
c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi
tersedia dan berfungsi dengan baik;
d. memantau penggunaan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan
pemantauan paparan radiasi dalam produksi Radioisotop
untuk Radiofarmaka;
f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas produksi
Radioisotop untuk Radiofarmaka;
h. mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan
Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi keselamatan;
i. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan
pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi;
j. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan
pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang
berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan
l. menyiapkan laporan mengenai pemantauan proteksi dan
Keselamatan Radiasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Lampiran File; 38 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 7, BN 2022 (1180): 35 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, diperlukan pedoman penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi kegiatan:
a. penciptaan Arsip;
b. penggunaan Arsip;
c. pemeliharaan Arsip; dan
d. penyusutan Arsip.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Arsip Vital;
b. Arsip Terjaga;
c. Arsip Aktif; dan
d. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Lampiran File; 102 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2020 (1223): 11 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Justifikasi Penmanfaatan Sumber Radiasi Pengion
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No.01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004
Pasal 6
(1) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) tidak memerlukan evaluasi lebih lanjut, kepala
Badan dapat langsung menetapkan keputusan
Justifikasi.
(2) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) memberikan hasil yang kompleks dan
memerlukan evaluasi lebih lanjut, Kepala Badan
melakukan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 10, BN 2020 (1453): 10 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 5
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi
penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan
keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan
kepegawaian, dan organisasi dan tata laksana, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan, dan pelaksanaan urusan kearsipan,
persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Diklat BAPETEN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2021
KODE ETIK - KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2021 (1479): 21 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2014; PP No, 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 7
Kode Etik nilai amanah meliputi:
a. menjamin akses atau kebebasan untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan pengawasan,
kebijakan, dan hasil yang dicapai; dan
b. konsistensi atau keteguhan yang tidak dapat
tergoyahkan dalam menjunjung keyakinan dan prinsip
dalam mengemban tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat