Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 14 Tahun 2022; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a) peran dan fungsi RDTR KPN; b) cakupan WP; c) tujuan penataan Wilayah Perencanaan/WP; d) rencana Struktur Ruang; e) rencana Pola Ruang; f) ketentuan Pemanfaatan Ruang; g) Peraturan Zonasi; h) kelembagaan; i) peninjauan kembali; dan j) ketentuan sanksi. RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain. RDTR KPN WP Yetetkun berperan sebagai alat operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan. Penataan WP Yetetkun bertujuan untuk mewujudkan WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan pintu gerbang KPN dengan mentransformasi kehidupan Masyarakat melalui sektor pertanian dan sektor perdagangan dan jasa berbasis lingkungan hidup yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Metrolog bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Rencana Detail - Tata Ruang - Kawasan Perbatasan Negara - Pusat Kegiatan Strategis Nasional - Entikong - Nangabadau - Paloh-Aruk - Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 67 huruf a angka 4 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 31 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN); b. cakupan Wilayah Perencanaan (WP); c. WP Entikong; d. WP Nangabadau; e. WP Paloh-Aruk; f. kelembagaan; g. peninjauan kembali; dan h. ketentuan sanksi. RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Kalimantan Barat dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2012.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 73 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi: 1) Legalisasi Aset; 2) Redistribusi Tanah; 3) pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria; 4) kelembagaan Reforma Agraria; dan 5) partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: 1) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 196); dan 2) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 120 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang diberikan setiap bulannya. Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia di kegiatan usaha, diperlukan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan Stranas BHAM meliputi: 1) kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; 2) tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan 3) akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 13 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (KKPH) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Nasional KKPH menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Kebijakan Nasional KKPH berlaku untuk tahun 2022 sampai dengan tahun 2026. Dalam hal terdapat perkembangan lingkungan strategis, kepentingan nasional, dan rencana pembangunan nasional, Kebijakan Nasional KKPH dapat dilakukan peninjauan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Lampiran file: 49 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat