Peraturan Presiden (Perpres) tentang Standar Harga Satuan Regional
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP No. 12 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai standar harga satuan regional, yang meliputi: 1) satuan biaya honorarium; 2) satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 3) satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor; 4) satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2025.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku: Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 82 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5 dan lampiran hlm 6 s.d. 82)
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation ans Sustainable use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Pengesahan Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional)
ABSTRAK:
Indonesia sebagai bagian dari komunitas masyarakat internasional mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta melakukan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sumber daya keanekaragaman hayati di wilayah di luar yurisdiksi nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan terhadap Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional sebagai langkah Pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya keanekaragaman hayati di wilayah di luar yurisdiksi nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 32 Tahun 2014, dan PP No. 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, yang meliputi yaitu: tujuan, kebijakan, dan strategi rencana Struktur Ruang Laut, rencana Pola Ruang Iaut, Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional, alur migrasi biota Laut dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Perpres yang mengatur terkait Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara ini berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 32 Tahun 2014, dan PP No. 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu, yang meliputi yaitu: tujuan, kebijakan, dan strategi rencana Struktur Ruang Laut, rencana Pola Ruang Iaut, Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional, alur migrasi biota Laut dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Perpres yang mengatur terkait Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu ini berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Sawu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend the Comprehensive Economic Partnership Agremeent between the Goverment of the Republic of Indonesia and Government of the Republic of the Chile for the Incorporation of Provisions on Trade in Services)
ABSTRAK:
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk melaksanakan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa, perlu mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 24 Tahun 2000, dan UU No.7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan terhadap Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa sebagai upaya menggerakkan dan memajukan perekonomian nasional demi kesejahteraan umum.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas rumpun ilmu agama lslam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas rumpun llmu Agama Hindu dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai lnstitut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dalam pelaksanaan Perpres ini Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib
Sangadji Ambon.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib
Sangadji Ambon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Palopo
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Palopo.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Universitas Islam Negeri Palopo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Palopo dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 282), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Palangka Raya
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Palangka Raya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Palangka Raya dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 285), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.
Lampiran File: 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat