KEPPRES No. 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur Dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sepanjang yang mengatur tata Kelola Kompleks Candi Borobudur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
ABSTRAK:
Untuk melindungi dan melestarikan Kompleks Candi Borobudur sebagai salah satu kebudayaan nasional Indonesia dan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, perlu menerapkan tata kelola yang baik di Kompleks Candi Borobudur.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai tata kelola Kompleks Candi Borobudur yang merupakan bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan melalui pembagian zona dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sepanjang yang mengatur tata kelola Kompleks Candi Borobudur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 40 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 13 dan lampiran hlm 14 sd 40).
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawas persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh seorang Ketua.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh pemerintah pusat.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh pemerintah pusat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan serta kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan pengaturan cadangan penyangga energi yang mampu untuk menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan energi setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; dan PP Nomor 79 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. CPE adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu. Jenis CPE yang diatur dalam Perpres ini adalah meliputi: 1) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; 2) Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; dan 3) minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bebas Visa Kunjungan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia serta selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai bebas visa kunjungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek bebas visa kunjungan meliputi: 1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau 2) pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. Tata cara pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia, prosedur teknis permohonan dan pemberian, dan pengawasan Orang Asing penerima bebas Visa kunjungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Perpres Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Keppres Nomor 48 Tahun 2001.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Lembaga Administrasi Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur mengenai Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162), dicabut,dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Kepegawaian Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat