Tata Cara - Pelantikan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Walikota dan Wakil Walikota - perubahan
2025
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 13, LN 2025 (20) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025, perlu dilakukan penyesuaian jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 1 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
- Perpres ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 diubah dalam Perpres ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
- Lampiran file: 6 hlm.
|