Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007. Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat