Pedoman - Perlindungan Anak - Penanggulangan Pekerja Anak - Berbasis Masyarakat
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN 2024 (801); 46 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan
Pekerja Anak Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat pekerja anak termasuk anak
yang dipekerjakan pada bentuk pekerjaan terburuk
bagi anak sehingga diperlukan upaya pemenuhan hak
anak dan perlindungan khusus anak secara terpadu,
sistematis, dan berkelanjutan berbasis masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Noor 17 Tahun 2016; UU Noor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 78 Tahun 2021; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat yang menjadi pedoman yang mendukung penanggulangan Pekerja Anak
dilaksanakan melalui:
a. Pencegahan;
b. Pemantauan; dan
c. Remediasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Standar Pelayanan - Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2024 (665); 46 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib
menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar
pelayanan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Noor 39 Tahun 2008; UU Noor 25 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenpan Nomor 15 Tahun 2014; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak yang diterapkan pada jenis pelayanan a. konsultasi;
b. audiensi;
c. penyediaan narasumber;
d. pengaduan Pelayanan Publik;
e. informasi dan dokumentasi;
f. perpustakaan;
g. penanganan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus; dan
h. penanganan perempuan korban kekerasan, yang meliputi a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses penyampaian layanan; dan
b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses pengelolaan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2024 (329); 81 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang, serta terlindungi dari
kekerasan dan diskriminasi, termasuk memperoleh
layanan pemenuhan hak anak yang mengedepankan
kepentingan terbaik bagi anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai acuan bagi
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam
menyelenggarakan layanan Pemenuhan Hak Anak
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
jdih - kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN 2024 (320); 9 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi
dan informasi hukum yang tertib dan terpadu dalam
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggung jawab serta untuk memenuhi
tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi
hukum yang dibutuhkan di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
perlu melakukan pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
pengelolaan dan pendayagunaan JDIH Kemen PPPA; Organisasi JDIH Kemen PPPA; Tugas dan Fungsi Pusat dan Anggota JDIH Kemen PPPA; Pengelolaan JDIH Kemen PPPA; Pementauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Kerjasama
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
9 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat dan Komunitas
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2024 (76); 44 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 1, BN 2024 (9); 8 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2023
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
Permen PPPA No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 8, BN 2023 (1127); 65 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
Permen PPPA No. 12 Tahun 2020 tentang Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 7, BN 2023 (922); 22 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN 2023 (921); 25 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan
dan Instrumen Hukum Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2023 (536): 11 Halaman, jdih.kemenpppa.go.id
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan organisasi yang responsif, efektif, efisien, dan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan organisasi dan tata kerja di
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dibutuhkan penataan organisasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpppa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 65 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpppa No. 4 Tahun 2020
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan,
barang milik/kekayaan negara, dan layanan
pengadaan barang/jasa;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan urusan protokol;
e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan
fasilitasi rapat; dan
f. pengelolaan persuratan, kearsipan, dan
perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020
Lampiran File; 18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat