Tunjangan Kinerja - Pegawai - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2025
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2025 (358); 20 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 71 Tahun 2024; Perpres Nomor 186 Tahun 2024; Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja; evaluasi kinerja periodik; kehadiran; pemotongan tunjangan kinerja; pembayaran tunjangan kinerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2025.
Permen PPPA No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Forum Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN 2025 (314); 70 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum
Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan pemenuhan hak partisipasi anak dalam
penyelenggaraan forum anak, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 25 Tahun 2021; Perpres Noor 25 Tahun 2021; Perpes Nomor 186 Tahun 2024; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 TAhun 2023; Perpes Nomor 186 Tahun 2024; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mengenai acuan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan; penyelenggaraan forum anak; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2025.
Petunjuk Teknis - Dana Alokasi Khusus - Nonfisik - Dana Pelayanan - Perlindungan Perempuan dan Anak
2025
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2025 (277); 69 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2025, serta untuk lebih mengoptimalkan kualitas pelayanan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Noor 24 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 TAhun 2022; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 186 Tahun 2024; Perpres Nomor 55 Tahun 2024; Perpres Nomor 201 Tahun 2024; PMK Nomor 204/PMK.07/2022; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025
Dalam peraturan ini diatur mengenai Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam
bentuk Dana Pelayanan yang terdiri atas:
a. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
b. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
dan
c. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan
Perlindungan Perempuan dan Anak; serta pengelolaan dana pelayanan PPA
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2025.
Permen PPPA No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.
Permen PPPA No. 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2025
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 1, BN 2025 (132); 42 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 186 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; susunan organisasi kementerian yang terdiri atas a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkunga
Strategis;
g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan; dan i. inspektorat; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kelola; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2025.
Standar - Lembaga Perlindungan Khusus - Ramah Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 7, BN 2024 (840); 17 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menguatkan dan mengembangkan
lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus menjadi lembaga perlindungan
khusus ramah anak, diperlukan standar lembaga
perlindungan khusus ramah anak
Dasar hukum peraturan ini alah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2034; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 186 Tahun 2024; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini merupakan acuan bagi a. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada
kementerian/lembaga;
b. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada
pemerintah daerah provinsi; dan
c. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada
pemerintah daerah kabupaten/kota,
dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan
Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK agar menjadi
Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak; pengukuran pemenuhan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak; penetapan kriteria lembaga perlindungan khusus ramah anak
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Pedoman - Perlindungan Anak - Penanggulangan Pekerja Anak - Berbasis Masyarakat
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN 2024 (801); 46 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan
Pekerja Anak Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat pekerja anak termasuk anak
yang dipekerjakan pada bentuk pekerjaan terburuk
bagi anak sehingga diperlukan upaya pemenuhan hak
anak dan perlindungan khusus anak secara terpadu,
sistematis, dan berkelanjutan berbasis masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Noor 17 Tahun 2016; UU Noor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 78 Tahun 2021; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat yang menjadi pedoman yang mendukung penanggulangan Pekerja Anak
dilaksanakan melalui:
a. Pencegahan;
b. Pemantauan; dan
c. Remediasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Standar Pelayanan - Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2024 (665); 46 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib
menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar
pelayanan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Noor 39 Tahun 2008; UU Noor 25 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenpan Nomor 15 Tahun 2014; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak yang diterapkan pada jenis pelayanan a. konsultasi;
b. audiensi;
c. penyediaan narasumber;
d. pengaduan Pelayanan Publik;
e. informasi dan dokumentasi;
f. perpustakaan;
g. penanganan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus; dan
h. penanganan perempuan korban kekerasan, yang meliputi a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses penyampaian layanan; dan
b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses pengelolaan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2024 (329); 81 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang, serta terlindungi dari
kekerasan dan diskriminasi, termasuk memperoleh
layanan pemenuhan hak anak yang mengedepankan
kepentingan terbaik bagi anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai acuan bagi
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam
menyelenggarakan layanan Pemenuhan Hak Anak
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
jdih - kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN 2024 (320); 9 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi
dan informasi hukum yang tertib dan terpadu dalam
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggung jawab serta untuk memenuhi
tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi
hukum yang dibutuhkan di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
perlu melakukan pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
pengelolaan dan pendayagunaan JDIH Kemen PPPA; Organisasi JDIH Kemen PPPA; Tugas dan Fungsi Pusat dan Anggota JDIH Kemen PPPA; Pengelolaan JDIH Kemen PPPA; Pementauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Kerjasama
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
9 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat dan Komunitas
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2024 (76); 44 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat