Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan protokol; e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan fasilitasi rapat; dan f. pengelolaan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat