Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan protokol; e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan fasilitasi rapat; dan f. pengelolaan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2023
Tanggal Berlaku
12 Juli 2023
Sumber
BN 2023 (536): 11 Halaman, jdih.kemenpppa.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permen PPPA No. 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan