Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008
tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 23, BN 2024 (1079); 47 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang
Pertanian
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 178 TAhun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
PEraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Tanggung Jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; Tugas Jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; dan organisasi profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 22, BN 2024 (1078); 15 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penilaian Kinerja Organisasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu mengatur
pedoman penilaian kinerja organisasi bagi instansi
pemerintah untuk menilai tingkat kinerja dalam
mewujudkan sasaran dan kinerja organisasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatue mengenai Penilaian Kinerja Organisasi yang dilakukan terhadap:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/
Lembaga;
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah; dan
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 21, BN 2024 (998); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Guru
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara menetapkan jabatan fungsional
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2017; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024; Permenpan Nomor 1 TAhun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; dan organisasi profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
17 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN 2024 (997); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Perencana
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara menetapkan jabatan fungsional
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawan, dan klasifikasi/rumpun jawaban; tugas jabatan dan ruang linkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana; Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; organisasi profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Perencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 228), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2024
Jabatan Fungsional - Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 19, BN 2024 (996); 30 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Riset dan Inovasi
ABSTRAK:
Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan
Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Riset dan Inovasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2017; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024; Permenpan Nomor 1 TAhun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkata dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; dan organisasi profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Jabatan Fungsional - Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran - Aparatur Sipil Negara
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, BN 2024 (922); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan
Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan
jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas
dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi dan kenaikan pangkat; instansi pembina; organisasi profesi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
22 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 17, BN 2024 (815); 39 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU omor 20 Tahun 2001; UU Noor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Noor 30 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai jenis konflik kepentingan yang terdiri atas a.
Konflik Kepentingan Aktual; dan
b. Konflik Kepentingan Potensial; pengelolaan konflik kepentingan instansi pemerintah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen PAN & RB No. 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tuntutan Ganti Kerugian Negara - Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 16, BN 2024 (814); 47 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti
Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau BMN yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian; informasi dan verifikasi atasan langsung; penyelesaian kerugian negara; upaya penuntutan danti kerugian negara; penagihan, penyetoran, dan pelunasan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Percepatan Pengisian Jabatan - Aparatur Sipil Negara - Masa Transisi - Lingkungan Kementerian Dan Lembaga
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 15, BN 2024 (783); 10 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil
Negara Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian Dan
Lembaga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
Periode Tahun 2024 – 2029
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Noor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 139 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 ebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024; Permenpan Nomor 40 Tahun 2018; Permenpan Noor 3 Tahun 2020; Permenpan Noor 22 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pengisian jabatan ASN pada masa transisi
Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 di
lingkungan kementerian dan lembaga dilaksanakan
untuk:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial; mekanisme pengisian jabatan ASN
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
10 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan - Pelayanan Publik - Ramah Kelompok Rentan
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 11, BN 2024 (680); 47 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang
berkeadilan, nondiskriminasi, ramah, dan setara bagi
kelompok rentan serta meningkatkan pelibatan kelompok
rentan, diperlukan panduan penyelenggaraan pelayanan
publik yang ramah bagi kelompok rentan
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok rentan yang meliputi:
a. penyandang disabilitas;
b. orang lanjut usia;
c. wanita hamil;
d. anak-anak; dan
e. korban bencana alam dan bencana sosial; pembinaan serta pemantauan dan evaluasi; penghargaan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat