Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 17, BN 2024 (815); 39 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU omor 20 Tahun 2001; UU Noor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Noor 30 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 178 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai jenis konflik kepentingan yang terdiri atas a.
Konflik Kepentingan Aktual; dan
b. Konflik Kepentingan Potensial; pengelolaan konflik kepentingan instansi pemerintah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Percepatan Pengisian Jabatan - Aparatur Sipil Negara - Masa Transisi - Lingkungan Kementerian Dan Lembaga
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 15, BN 2024 (783); 10 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil
Negara Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian Dan
Lembaga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
Periode Tahun 2024 – 2029
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Noor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 139 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 ebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenpan Nomor 14 Tahun 2024; Permenpan Nomor 40 Tahun 2018; Permenpan Noor 3 Tahun 2020; Permenpan Noor 22 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pengisian jabatan ASN pada masa transisi
Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 di
lingkungan kementerian dan lembaga dilaksanakan
untuk:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial; mekanisme pengisian jabatan ASN
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
10 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan - Pelayanan Publik - Ramah Kelompok Rentan
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 11, BN 2024 (680); 47 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang
berkeadilan, nondiskriminasi, ramah, dan setara bagi
kelompok rentan serta meningkatkan pelibatan kelompok
rentan, diperlukan panduan penyelenggaraan pelayanan
publik yang ramah bagi kelompok rentan
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok rentan yang meliputi:
a. penyandang disabilitas;
b. orang lanjut usia;
c. wanita hamil;
d. anak-anak; dan
e. korban bencana alam dan bencana sosial; pembinaan serta pemantauan dan evaluasi; penghargaan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Kode Etik - Aparat Pengawasan Intern - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 10, BN 2024 (587); 3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah dilaksanakan oleh organisasi profesi auditor
untuk menyusun kode etik aparat pengawasan intern
pemerintah, sehingga perlu mencabut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Aparat Pengawasan Intern Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2024
Pengendalian Gratifikasi - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 9, BN 2024 (586); 3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang PengendalianGratifikasi di Lingkungan Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuadengan pelaksanaan teknis pengendalian gratifikasi sehinggaperlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 47 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 8, BN 2024 (499); 9 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan kualitas tata kelola
penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat serta
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu
dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan
mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 39 Tahin 2022
Peraturan ini merupakan pedoman
penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi instansi pusat dan instansi lain yang mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden; mengatur pula mengenai syarat dan mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja; monitoring dan evaluasi tunjangan kinerja instansi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 7, BN 2024 (465); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang
kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 37 Tahun 2021; Permenpan RB Nomor 60 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2022; Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang analisis kebencanaan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; dan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1588); dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1589),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, BN 2024 (404); 30 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan
pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun
pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan
mengenai pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil
Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 47 Tahun 2021; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK; Panitia Pengadaan ASN; Tahapan Pengadaan; SKD; SKB; Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 654 Tahun 2021); dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 725 Tahun 2023),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024
Permen PAN & RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
perubahan - Pembangunan - Evaluasi - Zona Integritas - Wilayah Bebas dari Korupsi - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani - Instansi Pemerintah
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN 2024 (444); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan
dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pengusulan unit kerja/satuan
kerja di pemerintah daerah, perlu melakukan
penyesuaian persyaratan pengusulan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021
tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2022; Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Bab II dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pasal I Ketentuan Bab II dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
diubah
Permen PAN & RB No. 45 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN 2024 (205); 3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat