PEraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok rentan yang meliputi: a. penyandang disabilitas; b. orang lanjut usia; c. wanita hamil; d. anak-anak; dan e. korban bencana alam dan bencana sosial; pembinaan serta pemantauan dan evaluasi; penghargaan dan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat