Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation
Permenkominfo No. 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran
Permenkominfo No. 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog
PERSYARATAN TEKNIS - ALAT - PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI - TELEVISI SIARAN - RADIO SIARAN
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2019 (714): 9 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2012; Peraturan Kominfo No. 3 Tahun 2014; dan Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk
diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014, Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007, dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015
Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Permenkominfo No. 4 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Permenkominfo No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominfo/01/2009 Tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
Permenkominfo No. 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHZ
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2020/ NO 1085; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz
ABSTRAK:
a. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber
daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat
Indonesia;
b. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus
memperhatikan pencegahan terjadinya saling
mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan
teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di
masa depan;
c. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang
Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/
M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita FrekuensiRadio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel
(Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4974);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1041), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
841);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9
Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum FrekuensiRadio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1372);
Ketentuan Umum; Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita
Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar
Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar
Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1277);
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel
(Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 695);
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29
Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan
Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1013); dan
d. Ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang
diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009
tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband),
10 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021
Organisasi - Tata Kerja - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2023 (614): 5 hlm.; jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permen PANRB Nomor 68 Tahun 2011; Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2018; Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut Bakti merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai Pembina Teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
Peraturan menteri ini mengubah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN.2018/NO.748; KOMINFO..GO.ID ; 11HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang disalurkan melalui Jaringan Tetap
Mencabut sebagian :
Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika Mencabut Pasal 26 ayat (2)
Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika Mencabut Pasal 26 ayat (2)
Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Mencabut Pasal 82 ayat (1)
Permenkominfo No. 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Mencabut Pasal 82 ayat (1)
Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN.2020/No.1376, peraturan.go.id : 40 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat