PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2020/ NO 389; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapkan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada
aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk
pada sektor telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b diperlukan penundaaan
berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 96);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1329);
- Ketentuan Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1329)
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2021.
- Mengubah m Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1329)
- 4 halaman
|