Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/1/2007 Tahun 2007

Sewa jaringan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/1/2007 Tahun 2007 tentang Sewa jaringan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
3/PER/M.KOMINFO/1/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Januari 2007
Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 93 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 1012 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mencabut :
  1. keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.162/PR301/MPPT-97 Tentang Jasa Sirkit Langganan
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.12Tahun 1999 Tentang Tarif Jasa Jaringan Digital (JDPT) Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan