Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020

Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah : 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676); 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BN 2020/ NO456; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan